Ketua Banggar Dukung Tarif Pajak Naik, Tapi Ada Syaratnya

Bappenas
Jakarta | EGINDO.com  – Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah mendukung rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, langkah ini dilakukan demi menjaga pengelolaan fiskal.Said mengusulkan kenaikan tarif PPN dilakukan dengan skema multitarif, artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Sehingga, perlu dilakukan revisi terhadap UU 46/2009 tentang PPN.

“Dalam kerangka menggulirkan demand yang lebih tinggi dan menjaga fiskal kita, mau tidak mau pemerintah menurut hemat saya layak lah tahun 2022 menaikkan PPN,” kata Said di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Meski begitu, Said mau ada syaratnya jika ingin tarif PPN naik. Pemerintah diminta bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% hingga akhir 2021

Baca Juga :  Kini Dibuka Kembali Ekspor CPO, Ada Syaratnya

“Kalau trennya bagus terus sampai Q4 (2021) rata-rata kita bisa sampai 4-5%, maka memasuki 2022 layak memang pemerintah untuk menaikkan PPN,” imbuhnya.

Di sisi lain, diakui bahwa kenaikan tarif PPN ini akan berdampak kepada masyarakat. Katanya akan lebih berat untuk kalangan menengah, bukan kelompok bawah.

“PPN itu tidak boleh kita pandang seakan-akan masyarakat bawah saja yang akan terkena dampak, sebenarnya masyarakat bawah kan ada stimulus dari pemerintah. Ini kan kelas menengah sebenarnya yang kelihatannya agak lebih kencang,” imbuhnya.

Sumber: detikFinance.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top