Jakarta|EGINDO.co Dalam peraturan perundang – undangan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak – anak, Wanita hamil, dan orang sakit.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan ( transportasi ) merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Perusahaan Angkutan Umum. Pasal 242 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat ( 1 ), berbunyi: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan / atau Perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak – anak, wanita hamil dan orang sakit.
Lanjutnya, Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud meliputi: aksesibilitas, prioritas pelayanan ( pasal 242 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 ). Namun dalam prakteknya perlakuan khusus terhadap kelompok tersebut pada fasilitas publik angkutan umum, masih sering terjadi ketimpangan, sebagai contoh: Moda angkutan umum yang belum menyediakan kuota kursi / seat untuk penyandang cacat dan fasilitas lain pendukung yang ada dalam prasarana lalu lintas dan angkutan jalan ( terminal, tempat pemberhentian, akses menuju fasilitas utama dan sebagainya ).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto S.Sos.MH mengatakan, kelompok yang perlu mendapatkan perlakuan khusus memiliki keterbatasan baik secara fisik, jarak jangkauan, penilaian dan sebagainya sehingga wajar apabila Pemerintah Daerah dan Perusahaan angkutan umum memberikan perlakuan khusus/ kemudahan dalam hal aksesibilitas, prioritas pelayanan, dan fasilitas pelayanan. Adanya ketimpangan dalam praktek di lapangan menjadi evaluasi bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Ungkapnya, yang penting ke depan harus memiliki progres untuk penyempurnaan dalam menyediakan fasilitas kemudahan. Bagaiman mewujudkan sarana angkutan umum yang menyediakan fasilitas khusus untuk kelompok tersebut ( kuota seat), mewujudkan prasarana dan sarana lalu lintas dan angkutan jalan yang ramah dengan kelompok tersebut dengan menyediakan akses kemudahan yang memadai, ( trotoar, toilet, ruang tunggu, dan sebagainya ).
Upaya yang maksimal ini menurut Budiyanto, merupakan bentuk respon dan tanggung jawab Pemerintah dan mitranya dalam mewujudkan sarana dan prasarana dalam mewujudkan amanah Undang- Undang tersebut.
“Secara bertahap ketimpangan yang ada dalam praktek di lapangan harus diminimalkan atau ditiadakan dengan berusaha untuk mewujudkan fasilitas kemudahan tersebut, ” tutup Budiyanto.
@Sadarudin.