Jakarta | EGINDO.co   -Kesadaran pengguna jalan dalam hal ini terkait ketertiban dan keselamatan mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia masih minim terutama di Ibu Kota Jakarta. Khususnya angkutan umum di jalan raya. Sebagian besar angkutan umum di Jakarta masih membuka pintunya ketika kendaraannya berjalan, padahal mereka sudah mengetahui bahwa itu adalah pelanggaran lalu lintas dan membahayakan bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Setiap moda transportasi angkutan umum diharapkan memiliki standar minimal pelayanan angkutan umum yang baik, antara lain dari aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan. Didalam undang- undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 124 ayat ( 1 ) huruf e bahwa pengemudi kendaraan bermotor angkutan umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraannya berjalan.
Bagaimana dengan kendaraan angkutan umum dengan ukuran mikro, seperti : Angkot dan sejenisnya. Program Jak lingko angkutan kota Jenis mikrotrans ber AC yang dicanangkan oleh Pemda Prov DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Pengusaha Angkutan Kota (PAK), merupakan terobosan yang perlu diapresiasi. Dimana masyarakat pengguna jalan didorong untuk menggunakan angkutan umum ukuran mikro ber AC untuk menghindari polusi Jakarta yang makin buruk, “ungkapnya.
Ia menegaskan, kendaraan angkutan kota jenis Mikrotrans akan menutup pintu selama kendaraan berjalan karena ber AC , sehingga faktor keamanan, keselamatan, dan kenyamanan tetap terjamin dan terjaga. Kemudian dari aspek tata cara berlalu lintas yang benar sudah mematuhi standar apa yang diamanahkan oleh undang- undang. Bagi kendaraan bermotor angkutan umum ukuran mikro yang belum ber AC perlu untuk segera dapat menyesuaikan dengan program JakLingko Mikrotrans ber AC , keamanan, keselamatan dan kenyamanan serta ketaatan hukum dapat terlayani dengan baik.
Bagi kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan adalah pelanggaran lalu lintas seperti yang diatur dalam odol (Over Dimensi Over Loading), 300 undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu ), setiap pengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan sebagai mana diatur dalam pasal 124 ayat ( 1 ) huruf e. “katanya.
Ia mengaskan, Inovasi dengan membuat program Jak lingko kendaraan Mikrotrans ukuran mikro ber AC perlu dikembangkan, sehingga dari satu sisi tetap memberikan rasa aman, nyaman dan nuansa berkeselamatan , dan dari sisi lain secara otomatis menggambarkan ketaatan dan kepatuhan terhada hukum Lalu Lintas Angkutan Jalan. @Sn