Ketentuan Dan Cara Beli Tiket Kereta Angkutan Rombongan KAI

PT KAI membuka layanan Angkutan Rombongan bagi penumpang berkelompok yang hendak bepergian bersama menggunakan kereta api. Dalam artikel terdapat ketentuan dan cara beli tiket Kereta Angkutan Rombongan KAI.
PT KAI membuka layanan Angkutan Rombongan bagi penumpang berkelompok yang hendak bepergian bersama menggunakan kereta api. Dalam artikel terdapat ketentuan dan cara beli tiket Kereta Angkutan Rombongan KAI.

Jakarta|EGINDO.co PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka layanan Angkutan Rombongan bagi penumpang berkelompok yang hendak bepergian bersama menggunakan kereta api.

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, (18/7/2023), dikutip dari laman KAI.

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

Baca Juga :  Militer Ukraina Meninggal, Tak Alami Reaksi Negatif Vaksin

3. Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.

8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.

9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga :  Jadi Mahasiswa Baru Bikin Gegar Budaya, Ini Solusinya

10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.

Cara Membeli Tiket Angkutan Rombongan KAI

Untuk layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomer WhatsApp unit layanan penumpang KAI.

Cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.

Calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia.

Berikut nomor yang dapat dihubungi apabila pelanggan tertarik memesan layanan rombongan di masing-masing Daop/Divre:

– Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682

– Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273

– Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003

– Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440

– Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005

– Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006

– Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007

– Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008

Baca Juga :  Investasikan Rp18 Miliar, KAI Berani Terapkan PLTS

– Daop 9 Jember: 0811-2021–0009

– Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011

– Divre III Palembang: 0811-2021–0013

– Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top