Jakarta|EGINDO.co Dalam perkara kecelakaan lalu lintas jika korban meninggal dunia akibat kelalaian Pengemudi, ahli waris berhak mendapatkan biaya pengobatan dan/ atau biaya pemakaman, demikian juga bila terjadi cedera badan ahli waris berhak mendapatkan bantuan berupa biaya pengobatan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Bantuan biaya pengobatan dan / atau biaya pemakaman yang dilakukan oleh para pihak ( korban dan pelaku/ orang tua pelaku ) secara formal dibuat surat pernyataan bersama yang pada intinya tidak akan melakukan penuntutan baik secara perdata maupun pidana.
Lanjutnya, pernyataan damai yang dibuat oleh para pihak sifatnya privat atau perdata sehingga tidak menggugurkan perkara pidana ( Pasal 235 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 tahun 2009 ). Kesepakatan yang dibuat
hanya akan menjadi pertimbangan yang meringankan, bagi Hakim untuk memutuskan perkaranya terduga sebagai tersangka / Pelaku.
“Sebagian masyarakat masih banyak yang belum tahu, mereka beranggapan bahwa surat pernyataan damai oleh para pihak yang terlibat kecelakaan dapat menggugurkan perkara pidana, “ungkapnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto S. Sos. MH mengatakan, pada prinsipnya bahwa ganti kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan atau dilakukan diluar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat. Sekali lagi bahwa kesepakatan damai yang dibuat tidak dapat menggugurkan perkara pidananya, hanya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim untuk memutus perkara kecelakaan lalu lintas.
@Sadarudin.