Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Asabri Rp22,78 Triliun

Tangkapan layar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Agung Firman Sampurna dalam Webinar Internasional Ensuring Transparency and Accountability in Covid-19 Pandemic: a Multi-Stakeholder Approach/Perspective di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Jakarta | EGINDO.com      – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan, kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yaitu sebesar Rp 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019. “Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012-2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” kata Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2021).

Agung memaparkan, kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri itu berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham atau reksadana. “Saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang berisiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi Asabri,” ujar dia. BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri itu kepada Kejaksaan Agung pada 27 Mei 2021.

Baca Juga :  Hari Terpanas Australia Suhu 50,7 Derajat Celcius Di Pesisir

Sementara itu, sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus Asabri yaitu Rp 23,73 triliun. “Ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber: Kompas.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top