Kertas Sinarmas Rilis Obligasi & Sukuk Rp4 T

kertas
Kertas APPSinarmas

Jakarta | EGINDO.co – Kertas Sinarmas merilis Obligasi & Sukuk Rp4 T. Perusahaan produsen kertas milik Grup Sinarmas, yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP) berencana menerbitkan obligasi dan sukuk senilai Rp 4 triliun.

Demikian berdasarkan prospektus yang dipublikasikan manajemen PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk (INKP), Jumat (24/9/2021) kemarin yang dikutip EGINDO.co

Dijelaskan, obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp3 triliun dan sukuk senilai Rp1 triliun. Pendanaan merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) perseroan dengan target dana yang dihimpun mencapai Rp7 triliun.

Kemudian untuk penerbitan Obligasi berkelanjutan II INKP tahap I tahun 2021, manajemen Indah Kiat menerbitkan surat utang tersebut dalam tiga seri.

Seri A, jumlah pokok obligasi yang ditawarkan sebesar Rp Rp 1,5 triliun dan bunga 6,75% dengan tenor 370 hari kalender.

Seri B, jumlah pokok yang ditawarkan sebesar Rp1,05 triliun dengan tingkat bunga 9,25% dan bertenor 3 tahun. Selanjutnya, Seri C, pokok obligasi yang ditawarkan sebesar Rp 450 miliar dan bunga 10% dengan tenor selama 5 tahun.

Baca Juga :  Slovakia Tangguh Suntikan Covid-19 Dosis Pertama Astrazeneca

Dalam prospektus INKP ditulis, bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.

Sedangkan pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2021, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo pada 10 Oktober 2022 untuk Obligasi Seri A, 30 September 2024 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 30 September 2026 untuk Obligasi Seri C.

Disebutkan juga secara bersamaan, perseroan menerbitkan sukuk mudharabah berkelanjutan I INKP Tahap I 2021 sebesar Rp 1 triliun. Surat utang syariah akan diterbitkan dalam tiga seri. Seri A dengan pokok Rp500 miliar dengan tenor 370 hari kalender.

Besarnya nisbah 19,21% dengan indikasi bagi hasil 6,75%. Seri B dengan pokok Rp 449,25 miliar dengan tenor 3 tahun. Besarnya nisbah 26,33 persen dan indikasi bagi hasil 9,25%.

Baca Juga :  Mengejutkan Dunia Benda-Benda Buatan Tiongkok Kuno

Sedangkan, Seri C dengan pokok Rp 50,75 miliar bertenor 5 tahun dengan besaran nisbah 28,46% dengan indikasi bagi hasil 10%.

Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Desember 2021.

Pembayaran jatuh tempo sukuk adalah pada 10 Oktober 2022 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 30 September 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan pada tanggal 30 September 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Dijelakan rencananya perseroan akan menggunakan dana hasil penerbitan obligasi sebesar 60% untuk pembayaran utang perseroan berupa pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga; dan sekitar 40% akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

Baca Juga :  APP Sinarmas Hadirkan Inovasi Terbaru Foopak Bio Natura

Sementara untuk hasil penerbitan sukuk, sekitar 60% akan dipergunakan untuk kegiatan usaha perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang dan sekitar 40% untuk modal kerja.

Penerbitan obligasi dan sukuk, perseroan menunjuk T BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk. Adapun, PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP), bertindak sebagai wali amanat.

Masa penawaran awal obligasi dan sukuk berlangsung sejak 20 Agustus – 13 September 2021. Tanggal efektif diperoleh pada 23 September 2021. Adapun, masa penawaran umum akan dilaksanakan pada 27 September 2021 dengan tanggal penjatahan 28 September 2021. Distribusi obligasi dan sukuk mudharabah pada 30 September 2021. Sedangkan, pencatatan di Bursa Efek Indonesia dijadwalkan pada 1 Oktober 2021.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top