Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari Segera Diterbitkan Jokowi

Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari

Jakarta | EGINDO.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Anggota dan Ketua KPU RI. Pasalnya telah terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Istana menghormati putusan DKPP tersebut. “Pemerintah menghormati Putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (3/7/2024) kepada wartawan di Jakarta.

Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP. Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden. Dalam kurun waktu 7 hari setelah Putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut.

Dijelaskannya, pemberhentian Hasyim Asy’ari itu tidak mempengaruhi proses Pilkada Serentak dan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal. Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

Sebagaimana diberitakan EGINDO.co sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) kemarin.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top