Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Pemblokiran Surat tanda nomer kendaraan bermotor ( STNKB ) adalah salah satu metode pengawasan sekaligus kontrol agar kendaraan bermotor digunakan sebagai mana mestinya sesuai peraturan perundang – undangan, baik dari aspek legalitas kepemilikan dan legitimasi operasional di lapangan dan kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor. Masih sering kita dapatkan pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan kewajiban dan melakukan pelanggaran atau kejahatan yang berkaitan dengan lalu lintas.
Ia katakan, disini pentingnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang regident untuk melakukan pengawasan dan kontrol dalam bentuk dan langkah
kegiatan pemblokiran STNK. Sesuai dengan Perkap Nomor 7 tahun 2021 bahwa pemblokiran STNK dilaksanakan untuk kepentingan :
a.Pencegahan pengesahan dan perpanjangan regident kendaraan bermotor dan/ atau penggantian STNK , dan
b.Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ( pasal 87 Perkap nomor 7 tahun 2021 tentang Regident ).

Timbul pertanyaan untuk kendaraan bermotor kualifikasi apa yang dapat dilakukan pemblokiran :
a.Kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.
b.Kendaraan bermotor yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
Budiyanto mengatakan, kapan pemblokiran STNK dapat dibuka tentunya setelah pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajibannya sesuai denganketentuan peraturan perundang – undangan, sebagai contoh :
a.Pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas wajib memenuhi kewajiban hukumnya dengan membayar denda tilang dengan dibuktikan struk pembayaran.
b.Pemilik kendaraan bermotor yang belum melakukan pengesahan dan perpanjangan STNK segera melakukan regident pengesahan dan perpanjangan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan sebagainya.
Pembukaan pemblokiran STNK ditujukan kepada Pejabat Regident yang berwenang dengan melampirkan bukti – bukti bahwa pemilik kendaraan bermotor telah memenuhi kewajiban hukum baik dalam perkara pelanggaran lalu lintas maupun bukti telah melakukan registrasi kendaraan bermotor ( pengesahan, perpanjangan STNK dan sebagainya ). “Tertib dalam berlalu lintas di jalan, tertib dalam meregistrasi kendaraan bermotor sebagai salah satu upaya menghindari dari resiko pemblokiran terhadap STNK,”ujar Budiyanto.
@Sadarudin