Kepatuhan Pajak Jadi Tumpuan Utama Jaga Kesinambungan Fiskal dan Jinakkan Utang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta|EGINDO.co Kepatuhan wajib pajak menjadi tumpuan utama Pemerintah untuk mengamankan kesinambungan fiskal sekaligus menjinakkan lonjakan beban utang negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini ditempuh agar target penerimaan negara tetap tercapai tanpa perlu membebankan masyarakat melalui kenaikan tarif pajak maupun pengenaan pungutan baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026), menyikapi target tinggi sektor perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 serta sorotan DPR terkait pembayaran bunga utang yang menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Strategi Penutup Defisit Tanpa Beban Pajak Baru

Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak direncanakan sebesar Rp2.591,4 triliun—menyumbang 75,6% dari total target pendapatan negara yang sebesar Rp3.426 triliun. Angka ini mencerminkan kenaikan 12,1% (year-on-year) dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang sebesar Rp2.310,8 triliun. Menariknya, dari seluruh komponen pendapatan negara termasuk hibah, hanya sektor perpajakan yang diproyeksikan tumbuh secara signifikan.

Jika digabungkan dengan penerimaan kepabeanan dan cukai, total penerimaan perpajakan di 2027 menyentuh Rp2.908 triliun, atau setara dengan 84,8% dari keseluruhan kas negara.

Guna mengamankan target tax ratio sebesar 10,4%, Purbaya yang juga mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan fokus utamanya pada perbaikan internal:

  • Eliminasi Kebocoran: Menghilangkan praktik penyelewengan dan kebocoran dalam proses pengumpulan penerimaan negara.

  • Optimalisasi Kinerja Personel: Memperbaiki integritas serta kinerja aparat di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Purbaya secara gamblang menyampaikan bahwa tanpa peningkatan kepatuhan pajak, pemerintah tidak punya banyak opsi dan hanya akan terus terjebak dalam siklus mengelola utang (managing debt).

Bunga Utang Rekor Menggerus Ruang Fiskal

Langkah pengetatan penerimaan ini menjadi krusial di tengah tekanan beban utang pemerintah yang semakin membesar. Badan Anggaran (Banggar) DPR mewanti-wanti pemerintah agar segera memitigasi risiko pembengkakan kewajiban anggaran.

Dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Rabu (26/8/2026), Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyoroti porsi pembayaran bunga utang yang sangat signifikan:

  • Bunga Utang 2027: Ditargetkan mencapai Rp650,3 triliun, atau melonjak 11,7% dari outlook bunga utang 2026 sebesar Rp582,2 triliun.

  • Beban terhadap APBN: Nilai bunga utang tersebut menggerus 19,3% dari total Belanja Pemerintah Pusat (Rp3.362,2 triliun) atau setara 18,9% dari total penerimaan negara.

  • Beban Pokok dan Bunga: Said mengungkapkan bahwa akumulasi rasio pembayaran bunga utang ditambah cicilan pokok yang jatuh tempo telah menyedot hingga 47% dari penerimaan kas negara.

Melihat kondisi tersebut, Banggar DPR mendorong pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) mitigasi utang jangka menengah menuju APBN yang lebih berimbang, guna menyehatkan fiskal sekaligus memperkuat kepercayaan pelaku pasar finansial. (Sn)

Scroll to Top