Kendaraan Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan telah diatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Lanjutnya, Pasal 68 ayat ( 1 ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib di lengkapi Surat tanda nomor kendaraan dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.

Dalam penjelasannya, Tanda nomor kendaraan bermotor adalah bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan.” Berarti hukumnya wajib dipasang “. Ayat ( 3 ) tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. Ayat ( 4 ) Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Baca Juga :  Keberuntungan Dan Rezeki Wanita Jelmaan Bidadari Tahun 2022

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan dikatakan Budiyanto, dalam pasal 58 ayat ( 10 ) tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. Ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan
b. Dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi di bagian belakang kendaraan bermotor.

Berkaitan dengan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) dengan cara ditempel menurut Budiyanto, secara eksplisit tidak diatur dalam peraturan perundang – undangan. TNKB sebagai bukti legitimasi operasional di jalan sebaiknya dipasang pada tempatnya dengan ikatan yang kuat agar tidak mudah jatuh.

“Dari aspek keamanan dengan pemasangan hanya dengan cara ditempel sangat mudah lepas atau dicopot atau diganti, dan memungkinkan disalah gunakan untuk kepentingan lain yang melanggar hukum, “tandasnya.

Baca Juga :  Apple Mengembangkan Chip AI Untuk Pusat Data

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Dengan demikian karena memasang TNKB dengan cara ditempel tidak ada aturan yang mengatur secara jelas bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Dengan pertimbangan dari prespektif keamanan apabila melihat TNKB ditempel cukup dihimbau atau diarahkan agar memasang TNKB Pada tempat yang ditentukan dan tidak mudah lepas dengan menggunakan baut atau pengikat lain yang kencang tidak mudah lepas.

Ungkapnya, Prinsipnya dalam penegakan hukum ada yang bersifat Represif justice/ tilang atau non justice dengan teguran. Dengan kewenangan diskresi yang diatur dalam pasal 18 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahwa untuk kepentingan umum setiap anggota Polri dapat melakukan penilaian sendiri untuk melakukan tindakan.

Baca Juga :  Ditemukan Kasus Lumpuh Layu Akut Akibat Virus Polio

“Dengan melihat cara pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) dengan cara ditempel menurut hemat saya cukup dengan Non justice / teguran / arahan tidak usah ditilang karena tidak secara eksplisit diatur dalam Undang – Undang,”pungkasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top