Kendaraan Khusus, Memiliki Fungsi & Rancang Bangun Tertentu

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH,  yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ membagi kendaraan terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor dikelompokan berdasarkan jenis: Sepeda motor, mobil penumpang, mobil Bus dan kendaraan khusus.

“Dari beberapa jenis kendaraan bermotor tersebut diatas, ada jenis kendaraan bermotor yang kelihatan masih asing ditelinga masyarakat tentang kendaraan khusus, apa yang dimaksud dengan kendaraan khusus fungsi dan rancang bangunnya,”ujarnya.

Ungkap Budiyanto, sesuai dengan Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan bahwa kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
a. Kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia yang digunakan untuk mendukung tugas staf dan operasional Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) yang memiliki standar dan spesifikasi disesuaikan dengan fungsinya.
b. Kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kendaraan bermotor yang dirancang untuk mendukung tugas-tugas staf dan operasional tugas Kepolisian yang memiliki standar & spesifikasi disesuaikan dengan fungsinya.
c. ALat berat antara lain: bulldozer, traktor, mesin gilas ( stoom waltz ), forklif, leader, excavator dan crane serta
d. Kendaraan khusus penyandang cacat.

Baca Juga :  Royal Caribbean Hentikan Operasi Pelayaran Khawatir Omicron

“Dari aspek legalitas bahwa jenis kendaraan tersebut tetap dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) maupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

 

Bagikan :
Scroll to Top