Kendaraan Gunakan Knalpot Brong, Dapat Disita Sementara 

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong ( R2 & R4 ) merupakan pelanggaran lalu lintas. 

Pemerhati transportasi Budiyanto mengatakan, dalam pasal 48 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat ( 3 ) dalam Undang-Undang yang sama bahwa persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang- kurangnya, antara lain: emisi gas buang dan kebisingan suara.

Ilustrasi

“Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan di jalan & penindakan pelanggaran lalu lintas angkutan jalan, disebutkan alasan lain kendaraan disita dan ditahan, yakni: huruf c terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan,”ujarnya.

Baca Juga :  Saham Asia Merosot Karena China Target Pertumbuhan 5%.

Menurut Budiyanto, Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong akan dapat berdampak kepada pembuangan emisi gas buang hasil pembakaran dan dapat mengeluarkan kebisingan suara yang melebihi. Pelanggaran kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam ketentuan pidana pasal 285 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pidana pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan untuk Sepeda motor, kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). “Pidana pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan untuk kendaraan bermotor R4 atau lebih, dipidana 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”tandasnya.

Baca Juga :  Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporizhzhia Terbakar

Ia katakan, bahwa Kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan dapat dilakukan penyitaan atau ditahan sampai ada putusan dari Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap ( inkrach ), kecuali ada Undang – Undang lain yang mengatur.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 215 KUHAP bahwa, pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan ( membayar denda tilang ). Secara teknis Pengembalian kendaraan bermotor yang ditahan atau disita karena pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan setelah pemilik mengganti dengan knalpot pabrikan/ standard dengan tujuan supaya tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Baca Juga :  Mengenal Air Mineral Miliki PH Tinggi Terbaik Dikonsumsi

“Alasan penyitaan kendaraan bermotor terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pertama: Menegakan aturan atau dibenarkan / diperbolehkan oleh peraturan perundang- undangan, kedua: untuk memberikan efek jera agar Pengendara tidak mengulangi pelanggaran yang sama,”pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top