Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan pelaksanaannya bahwa setiap kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Hal ini tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai dengan salah satu tujuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ia katakan, tentunya ada persyaratan dan mekanisme yang harus ditempuh dalam menghapus kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi, antara lain:
a.Permintaan pemilik kendaraan bermotor.
b.Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ( pasal 74 ayat 1 ).Penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi kendaraan bermotor dilakukan jika :
a.Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasionalkan lagi.
b.Pemilik kendaraan bermotor melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) ( pasal 74 ayat 2 ).
Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak dapat diregistrasi lagi.
Adanya kendaraan bermotor yang jumlahnya jutaan ( kurang lebih 40 juta ) belum membayar pajak kemudian ada wacana untuk dihapus harus lebih selektif karena setelah dihapus dari daftar registrasi tidak dapat diregistrasi kembali. “Dari aspek hukum dapat dilaksanakan dengan dasar pasal 74 ayat ( 2 ) huruf b, berbunyi : Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ),”tegasnya.
Budiyanto menjelaskan, menjadi problem tersendiri untuk kendaraan yang sudah dihapus dari daftar Regident, akan dapat didapatkan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) padahal dalam pasal 68 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK dan Tanda Nomor Kendaraan bermotor ( TNKB ).
Surat Tanda nomer kendaraan bermotor adalah bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.
Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), yang dikeluarkan secara oleh Kepolisian merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam 288, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Dengan adanya Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) yang sah tidak menutup kemungkinan mendorong timbulnya penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu. “Inilah beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pamangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang Regident untuk hati – hati dalam mengambil kebijakan tersebut atau dengan istilah lain harus lebih selektif dan kajian yang matang,”ujarnya,”tutup Budiyanto.
Sumber: Sadarudin