Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menegaskan bahwa kendaraan bermotor listrik wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut Budiyanto, STNK tidak hanya menjadi bukti bahwa kendaraan telah diregistrasi, tetapi juga berfungsi sebagai legitimasi hukum yang memastikan kendaraan tersebut dapat beroperasi secara sah di jalan raya.
“STNK merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa kendaraan bermotor telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh hukum. Sebelum diterbitkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, antara lain sertifikat registrasi uji tipe, bukti kepemilikan yang sah, dan hasil pemeriksaan fisik kendaraan,” jelas Budiyanto.
Ia merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya, yang mengatur kewajiban registrasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.
Dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang LLAJ, ditegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Registrasi tersebut dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor. Sebagai bukti registrasi, pemilik kendaraan akan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2).
Budiyanto juga menambahkan, sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang LLAJ, untuk melakukan registrasi kendaraan pertama kali, pemilik harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki sertifikat registrasi uji tipe, bukti kepemilikan yang sah, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pada Pasal 12 ayat (1), menyatakan bahwa motor penggerak kendaraan, baik yang menggunakan motor bakar, motor listrik, maupun kombinasi keduanya, wajib memenuhi persyaratan registrasi yang sama.
“Dengan ketentuan ini, sangat jelas bahwa setiap kendaraan bermotor, termasuk yang berbasis listrik, wajib diregistrasi dan dilengkapi dengan STNK,” ujar Budiyanto.
Ia mengingatkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan STNK merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang LLAJ. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Budiyanto mengimbau masyarakat untuk memahami pentingnya memenuhi kewajiban hukum ini agar tidak terkena sanksi dan demi menjaga ketertiban lalu lintas. (Sn)Â