Jakarta | EGINDO.com    -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan bahwa dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan turunannya bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan ( pasal 64 ayat 1 ), dan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar Regident tidak dapat diregistrasi kembali ( pasal 74 ayat 3 ).
Kendaraan bermotor umum dapat dihapus dari daftar Regident , atas dasar : Permintaan pemilik, pejabat yang berwenang dibidang Regident atau pejabat yang berwenang dibidang penyelenggaraan angkutan umum, kendaraan bermotor umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum (pasal 73).ungkapnya.
Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi , dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, atas dasar :
a.Permintaan pemilik kendaraan bermotor.
b.Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor ( pasal 74 ayat 1 ).
Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
a.Kendaraan bermotor rusak.berat sehingga tidak dapat dioperasikan ,atau
b.Pemilik kendaraan kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlakunya STNK.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
( pasal 74 ayat 1,2 dan 3 ).
Penghapusan kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari daftar Registrasi pernah diwacanakan tahun 2019 oleh Samsat Prov DKI Jakarta namun tidak terlaksana, baru dalam tahap sosialisasi,tutup Budiyanto.@Sn