Kendaraan Bermotor Dapat Dihapus Dari Daftar Regident

Regident

Jakarta | EGINDO.com       -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan bahwa dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan peraturan turunannya bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan ( pasal 64 ayat 1 ), dan kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar Regident tidak dapat diregistrasi kembali ( pasal 74 ayat 3 ).
Kendaraan bermotor umum dapat dihapus dari daftar Regident , atas dasar : Permintaan pemilik, pejabat yang berwenang dibidang Regident atau pejabat yang berwenang dibidang penyelenggaraan angkutan umum, kendaraan bermotor umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum (pasal 73).ungkapnya.

Baca Juga :  Jangan Abai Terhadap Perlengkapan Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi , dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, atas dasar :
a.Permintaan pemilik kendaraan bermotor.
b.Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor ( pasal 74 ayat 1 ).

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:

a.Kendaraan bermotor rusak.berat sehingga tidak dapat dioperasikan ,atau
b.Pemilik kendaraan kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 ( dua ) tahun setelah habis masa berlakunya STNK.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
( pasal 74 ayat 1,2 dan 3 ).

Penghapusan kendaraan bermotor yang sudah tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari daftar Registrasi pernah diwacanakan tahun 2019 oleh Samsat Prov DKI Jakarta namun tidak terlaksana, baru dalam tahap sosialisasi,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top