Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Sesuai dengan aturan bahwa Sepeda motor dilarang melewati atau melintas jalan layang termasuk jalan layang non tol Casablanca. Jalan layang tol relatif cukup tinggi ( kurang lebih 13 meter ) sehingga terpaan angin cukup kuat yang akan memberikan daya dorong yang kuat terhadap kendaraan yang melewati apalagi pengendara sepeda motor.
Ia katakan, Dengan dorongan angin yang kuat mengakibatkan sepeda motor tidak stabil / goyang dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi sepeda motor yang bobotnya lebih ringan dibanding dengan kendaraan Roda 4 atau mobil.
Upaya yang dilakukan oleh petugas dari mulai langkah – langkah edukasi, langkah preventif / pencegahan dan penegakan hukum ( represif justice /tilang atau dengan cara non justice / teguran. “Ternyata langkah- langkah yang dilakukan selama ini belum mampu mencegah, meminimalkan atau menghilangkan pelanggaran tersebut tetap saja sepeda motor melewati jalan non tol Casablanca tersebut,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, kejadian kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan ( korban meninggal dunia sudah sering terjadi ). Langkah yang paling efektif untuk mencegah dan meniadakan pelanggaran sepeda motor di jalan layang non tol khususnya Casablanca perlu dipasang CCTV ( Closed Circuit Television ) yang terkoneksi dengan sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Selama ini langkah penegakan hukum terhadap sepeda motor yang melewati jalan non tol Layang Casablanca dilakukan dengan cara- cara konvensional yang kadang – kadang cara pelaksanaan dilapangan cukup membahayakan keselamatan pengendara sepeda motor itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
“Masih ada dan sering dilakukan oleh petugas pada saat melaksanakan pemeriksaan berada ditengah- tengah atau pada titik mendekati keluar,”ucapnya.
Ungkapnya, Pengendara sepeda motor yang melihat petugas berada di tengah- tengah jalan atau pada titik mendekati keluar, berusaha berbalik arah dengan cara melawan arus. Melawan arus dengan menantang kendaraan yang berlawanan tentunya sangat membahayakan keselamatan kesemuanya.
Lanjutnya, Penegakan hukum dengan cara konvensional harus ditinggalkan karena tidak efektif. Keterbatasan personil, sarana dan prasarana, dan ruang dan waktu pasti akan di cermati oleh pengendara sepeda motor yang selama ini melewati jalan tersebut. Mereka tahu tidak mungkin petugas akan mampu berjaga dan melakukan menegakkan hukum selama 1 x 24 jam di jalan tersebut.
“Dengan pemasangan CCTV ( Closed Circuit Television ) yang terkoneksi dengan sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) akan sangat efektif karena alat tersebut mampu mendeteksi pelanggaran selama 24 jam,”tegasnya.
Menurut Budiyanto, dengan pemasangan CCTV secara otomatis akan menciptakan deternce effec atau daya tangkal. Mereka akan berpikir bahwa jalan layang non tol sudah dipasang CCTV ETLE yang secara otomatis dapat mengcupture pelanggaran tersebut.
“Mereka yang akan melanggar berpikir 2 ( dua ) kali karena pasti akan terdeteksi dan berhubungan dengan proses penegakan hukum. ” Penegakan hukum konvensional / tilang manual segera diganti/ dipasang CCTV E-TLE,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
@Sadarudin