Jakarta | EGINDO.co -Berdasarkan data, rata-rata kecelakaan lalu lintas di Indonesia didominasi pengendara sepeda motor. Mirisnya, kebanyakan menimpa usia muda, baik kategori produktif sampai anak di bawah umur.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan, dan telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Berarti orang yang belum memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor.
Pemerhati Masalah Transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Surat izin mengemudi ( SIM ) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan. Pengendara sepeda motor adalah orang yang sudah memiliki SIM C. Adanya fenomena anak dibawah umur yang mengendarai Sepeda motor dari aspek keselamatan cukup membahayakan karena belum memiliki kemampuan yang memadai untuk mengendarai sepeda motor dan mereka masih labil dan masih sulit mengendalikan kemampuan emosinya, pengetahuan lalu lintas masih minim, kecenderungan sifat aggressive driving mengemudikan kendaraan bermotor dibawah pengaruh ketidak stabilan emosi yang berdampak pada resiko kecelakaan, dan cenderung melakukan pelanggaran misal : menaikkan penumpang lebih dari satu. Pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur relatif masih tinggi.

Dikatakan Budiyanto, Mengapa hal ini masih sering terjadi, dimana anak dibawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berani mengendarai sepeda motor dengan berbagai situasi dan alasan yang melatarbelakangi : Untuk kegiatan sekolah, ke pasar dan sebagainya karena dianggap lebih effisien, tanpa mempertimbangkan resiko kecelakaan. Ironis lagi masih ada orang tua yang bangga anak – anaknya bisa dan berani mengendarai sepeda motor di jalan atau untuk kegiatan ke Sekolah dan sebagainya, padahal persyaratan umur, kemampuan dan pengetahuan tentang lalu lintas relatif masih sangat minim atau bahkan belum ada.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama dari mulai orang tua memberikan pengawasan dan berani melarang anak – anaknya dibawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor karena belum memiliki SIM,”tegasnya.
Ia katakan, Peranan para Guru dan seluruh komponen masyarakat untuk terlibat langsung memberikan pengawasan dan edukasi tentang bahayanya mengendarai sepeda motor bagi anak – anak dibawah umur. Secara paralel pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk aktif membuat program – program yang menyentuh pada permasalahan tersebut, baik yang bersifat Pre- emtif, Preventif dan Aspek penegakan hukum. Kita harus ingat dan sadar bahwa anak – anak dibawah umur perlu diberikan pengawasan, edukasi yang cukup untuk supaya mereka berkegiatan yang lebih terarah dan jangan diberikan ruang mereka melakukan kegiatan yang membahayakan keselamatan, antara lain : Mengendarai sepeda motor di jalan raya dan sebagainya karena sangat berisiko kepada masalah kecelakaan lalu lintas.
“Mengendarai Sepeda motor yang belum memenuhi persyaratan umur, belum memilki kompetensi, dan pengetahuan tentang lalu lintas sangat mengganggu keselamatan dan sangat berisiko kepada masalah kecelakaan lalu lintas,”ujar Budiyanto.
@Sadarudin