Kenapa Ada Mobil Patroli Polisi Berhenti Di Bahu Jalan Tol

ilustrasi Petugas Kepolisian mengatur lalu lintas di bahu jalan
ilustrasi Petugas Kepolisian mengatur lalu lintas di bahu jalan

Jakarta|EGINDO.co Bahu jalan berfungsi untuk parkir kendaraan dalam kondisi darurat dengan memasang segitiga pengaman, menyalakan lampu isyarat dan memberikan isyarat atau tanda lain ( pasal 121 Undang – Undang Nomor 22 th 2009 tentang LLAJ ). Timbul pertanyaan mengapa mobil Patroli Polisi berhenti di bahu jalan tol.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, setiap anggota memiliki hak untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Diskresi artinya melakukan tindakan menurut penilaian sendiri dalam melakukan tindakan Kepolisian untuk kepentingan umum atau yang lebih besar.

Lanjutnya, keberadaan mobil patroli Polisi dalam rangka melaksanakan tugas- tugas Kepolisian berupa Pengaturan, patroli, dan penjagaan serta pengawasan untuk memberikan rasa aman dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Chongqing Kepanasan, Sichuan Waspada Banjir Di Tengah Hujan
ilustrasi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, dalam pasal 104 Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan jalan berbunyi: dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan: memberhentikan, mempercepat, memperlambat dan ,/ atau menghentikan arus lalu lintas. Tindakan tersebut wajib diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ),rambu – rambu ,dan/ atau marka jalan.

Budiyanto menjelaskan, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian RI. Jadi jelas bahwa keberadaan mobil Patroli pada bahu jalan dalam rangka melaksanakan tugas – tugas untuk kepentingan umum atau kepentingan yang lebih besar yang diperbolehkan dalam peraturan perundang – undangan baik yang diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 104 ayat ( 1 ) sampai dengan ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ).

Baca Juga :  Obat Penurun Kolesterol Mudah Diperoleh

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top