Jakarta|EGINDO.co Fungsi marka sesuai dengan Undang – Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dan aturan turunannya adalah untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi kepentingan daerah lalu lintas.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Suatu tanda yang berada permukaan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
“Apabila kita jeli dan mencermati jalan – jalan di Jakarta, akan ketemu atau melihat marka karpet warna merah,”ucapnya.
Sebagian masyarakat menurut Budiyanto, mungkin beranggapan bahwa marka karpet merah hanya diperuntukkan untuk mobil Transjakarta. Anggapan tersebut tidak benar karena marka tersebut dapat dilalui oleh semua jenis kendaraan namun diharapkan tetap mendahulukan angkutan massal / Transjakarta.
“Kewaspadaan dan kehati – hatian tetap perlu pada saat melintasi, crossing atau bersebelahan dengan angkutan massal tersebut,”kata Budiyanto.
Ia jelaskan, Begitu pentingnya fungsi dari pada marka jalan untuk keselamatan berlalu lintas, sehingga tidak ada salahnya masyarakat untuk paham dan mengerti tentang marka karpet warna merah yang digunakan untuk mengarahkan mobil Transjakarta dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas agar tercipta ketertiban berlalu lintas dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Bila kita melihat data pelanggaran bahwa pelanggaran marka relatif cukup tinggi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, dengan memberikan pemahaman terhadap fungsi marka termasuk marka karpet merah akan memberikan edukasi dan paham akan fungsi marka tersebut dan akan hati-hati apabila akan melintasi, bersebelahan, atau berbarengan dengan Transjaksrta. Beri kesempatan Transjakarta sebagai angkutan massal untuk kelancaran dan keselamatan.
“Tidak paham terhadap fungsi marka bisa mengabaikan terhadap perlengkapan jalan tersebut sehingga ruang terjadinya kecelakaan lalu lintas sangat besar,”tegasnya.
Ungkap Budiyanto, Kenali marka karpet merah Busway. Tak haram bagi kendaraan kenali marka karpet merah Busway, dan tak haram bagi kendaraan lain untuk melewati karpet merah tersebut dengan tetap hati- hati dan waspada.
@Sadarudin