Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Berlaku Mulai 22 September 2024

Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan. Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Sejumlah kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan. Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.

Jakarta|EGINDO.co Mulai hari Minggu, 22 September 2024, tarif tol untuk ruas jalan tol dalam kota, yaitu Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, akan mengalami penyesuaian. Kenaikan tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol.

Penyesuaian tarif tol ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berikut adalah tarif tol baru yang berlaku:

  • Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000
  • Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500
  • Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500
  • Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
  • Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000
Baca Juga :  Kemenparekraf: Jadilah Wisatawan Yang Bertanggung Jawab

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top