Kenaikan PPN 12 Persen Diserahkan pada Pemerintahan Baru Prabowo

Kenaikan PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta | EGINDO.com – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diserahkan pada Pemerintahan baru Prabowo. Keputusan mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan bergantung pada keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam agenda Media Gathering, Rabu (25/9/2024) kemarin di Jakarta. Katanya, adapun pasangan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih Prabowo dan Gibran baru akan dilantik pada 20 oktober 2024 mendatang, sehingga keputusan tarif PPN tersebut belum bisa dipastikan kapan akan diinformasikan.

Menurutnya, berilah waktu Prabowo menjadi presiden dahulu dan menanti hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya. Diakuinya Prabowo Subianto sebenarnya sudah mengetahui terkait rencana kenaikan tarif PPN tersebut.

Baca Juga :  Aset Senilai Rp2,77 Triliun dari BLBI Diserahkan ke 9 Kementerian dan Lembaga

Sementara itu sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa adapun tarif PPN 12 persen ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengacu Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.@

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top