Kenaikan Harga BBM, Diikuti Kenaikan Tarif Angkutan

SPBU Pertamina
SPBU Pertamina

Jakarta | EGINDO.co   -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Pemerintah secara resmi pada tanggal 3 September 2022 jam 14.30 wib, mengumumkan harga BBM resmi naik. Pertalite yang tadinya Rp 7.650,-menjadi Rp 10.000 ,- , Biosolar Rp 6.800 ,- sebelumnya Rp 5.150 dan Pertamax Rp 12.500 ,- menjadi Rp 14.500 wib. Kenaikan harga BBM sudah dipastikan akan ada penyesuaian tarif angkutan baik orang maupun barang, sesuai dengan nilai keekonomian untuk mendukung biaya operasional.

Ia katakan dari Aptrindo ( Assosiasi penguasa truk Indonesia ), melalui sidang pleno telah memutuskan kenaikan tarif sebesar 25 % berlaku secara Nasional. Hal ini pasti akan direspon oleh para pelaku transportasi lainnya untuk menyesuaikan tarif untuk mendukung biaya operasional. Hal yang wajar dan masuk akal saya kira kenaikan tersebut terjadi hanya dalam pengaturan kenaikan tarif angkutan ini Pemerintah atas nama Negara harus hadir untuk melakukan pengawasan sehingga kenaikan tarif tidak terlalu membebankan konsumen.

“Beban yang terlalu tinggi sesuai dengan hukum ekonomi sudah dipastikan akan membebani masyarakat secara umum,”jelasnya.

Di katakan Budiyanto Negara harus hadir dan YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ) yang selama ini aktif berkontribusi dalam memberikan pengawasan, masukan kepada Pemerintah diharapkan aktif menyuarakan hal tersebut sehingga konsumen tidak terlalu terbebani. Dampak dari Pandemi saya kira belum 100 % selesai, sehingga jangan sampai dengan kenaikan tarif yang tidak terkontrol dapat menimbulkan keresahan ditengah – tengah masyarakat.

“Gunakan rumusan yang jelas dengan menggunakan regulasi yang berkaitan dengan penentuan tarif sehingga semua bisa dipertanggung jawabkan dengan baik,”ujarnya.

@Sadarudin

Scroll to Top