Jakarta|EGINDO.co -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, didalam ketentuan pidana yang mengatur tentang pelanggaran lalu lintas tertulis “setiap orang” berarti dalam pelanggaran lalu lintas bahwa subyek hukumnya adalah pengemudi. Setiap kendaraan bermotor yang tertangkap Camera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), pengemudilah yang bertanggung jawab terhadap sanksi atau ancaman Pidana.
Dikatakan Budiyanto, bagaimana dengan mobil rental yang pengemudinya berbeda-beda, untuk mengantisipasi kejadian tersebut sebaiknya pihak rental sebelum menyewakan mobilnya ada sejenis perjanjian apabila mereka melakukan pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab masing- masing. Ada sejenis register atau buku catatan yang mencantumkan identitas penyewa dengan lengkap.
Karena dalam sistem penegakan hukum E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ada mekanisme Pemberitahuan Surat klarifikasi yang ditujukkan kepada pemilik sesuai yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan).
“Dalam Surat klarifikasi akan mencantumkan antara lain identitas kendaraan bermotor yang melanggar dan waktu pelanggaran,”ujarnya.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, bahwa data tersebut dapat di kroscek dalam buku registrasi bahwa tanggal tersebut yang menyewa siapa, dengan dasar tersebut pemilik dapat mengkomunikasikan dengan penyewa.

Didalam ketentuan pidana terhadap pelanggaran lalu lintas diatur tentang ketentuan pidana berupa denda, pengemudi bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban hukumnya berupa pembayaran denda, bukti struk pembayaran digunakan sebagai bukti untuk mengambil barang bukti di kantor Kejaksaan.
Lanjutnya, secara teknis bisa saja pemilik yang membayar denda tergantung dari kesepakatan yang dicantumkan dalam surat perjanjian antara pemilik mobil dengan penyewa mobil. “Kesimpulannya bahwa yang bertanggung jawab secara hukum terhadap pelanggaran lalu lintas adalah pengemudi yang melakukan pelanggaran saat tertangkap oleh Camera CCTV (Closed Circuit Television),”tegasnya.
“Teknis pembayaran denda tilang dapat dilakukan atau disesuaikan dengan surat perjanjian antara pemilik dan penyewa,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin