Jakarta | EGINDO.co        -Konversi visa negara-negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI), diduga menjadi salah satu pemicu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun melakukan upaya diplomasi, demi melindungi PMI.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kebijakan konversi visa justru mengakibatkan banyaknya saluran penyaluran PMI ilegal. Untuk itu, kebijakan One Channel System pun diusulkan ke negara-negara tujuan.
“Kita kemarin dengan Malaysia kita setuju dengan One Channel System. Dengan Arab Saudi pun juga demikian,” katanya kepada Pro3 RRI, Jumat (16/9/2022).
Konversi visa merupakan perubahan sistem visa dari visa yang satu ke visa yang lain. Misalkan dari visa turis ke visa pekerja.
Konversi visa diajukan warga negara asing ke pihak berwenang negara yang ditinggalinya saat ini. Konversi visa biasanya dapat diajukan setelah seorang warga asing mendiami negara tujuan selama kurun waktu tertentu.
Selain itu, tambahnya, penyebab lain maraknya TPPO adalah calon PMI tidak mendapatkan informasi utuh terkait pekerjaannya. “Apa saja yang harus disiapkan, menyangkut hak, dan kewajiban, jenis pekerjaan, tentunya keterampilan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Untuk itu, tambahnya, Kemnaker mengajak kementerian/ lembaga terkait, pemerintah daerah, termasuk organisasi kemasyarakatan bekerja sama melakukan sosialisasi. “Ini yang kita fokuskan, bagaimana informasi bisa kita sampaikan secara masif kepada PMI,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong pemerintah daerah menyosialisasikan bahaya TPPO. Dimintanya sosialisasi dan edukasi dilakukan hingga pedalaman.
Sebab, kata Mahfud, TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus mendapatkan perhatian semua pihak. Terlebih, pelaku menyasar masyarakat dengan kategori miskin, berpendidikan rendah, serta kurang mendapatkan literasi atau informasi.
Sumber: rri.co.id/Sn