Kemnaker Terima Ratusan Aduan Terkait THR 2023

thr_1680582150

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 657 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu berdasarkan data yang diterima hingga  Jumat (14/4/2023) siang.

Demikian dikatakan Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jumat (14/4/2023) malam. “Kita menunggu sampai 15 April ini, kalau menurut agenda pemerintah tujuh hari sebelum hari raya Lebaran,” ucapnya.

Menurutnya, hingga Sabtu pukul 11.59 WIB, perusahaan belum membayarkan THR sesuai ketentuan maka telah menyalahi aturan ketenagakerjaan. “Kami menunggu perusahaan untuk melakukan pembayaran THR karyawannya, jadi masih ada waktu,” kata Yuli.

Yuli menjelaskan, 657 aduan terdiri dari THR yang diberikan tidak sesuai ketentuan dan pembayaran THR yang terlambat. Menurutnya, dalam aduan itu ada juga THR yang belum dibayarkan.

“Kalau ada aduan yang masuk kita akan verifikasi. Kita akan pilah apakah aduannya lengkap atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan pengawas ketenegakerjaan ini penting dilakukan. “Karena biasanya saya melihat ada aduan yang tidak lengkap, kadang-kadang ada aduan tetapi tidak menyebutkan tempatnya dimana dan perusahaan apa,” kata Yuli lagi.

Namun, menurutnya, jika aduan THR tersebut valid maka pemerintah akan melakukan pemeriksaan aduan tersebut. “Pengawas ketenagakerjaan akan memastikan mengapa THR tidak dibayar, lalu akan memberikan peringat,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Yuli, ada sebanyak 17 laporan aduan THR yang telah diklarifikasi ke perusahaan. “Tetapi nanti kita akan cek kembali aduan tersebut,”  kata Yuli.​

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan mekanisme pengaduan terkait THR tersebut. Langkah pertama dilakukan dengan persuasif meminta perusahaan untuk membayar THR.

Langkah kedua, jika nota pemeriksaan tidak dilaksanakan, pihaknya tetap dengan langkah persuasif. Langkah persuasif itu dilakukan dengan memberi batas waktu tujuh hari.

“Bagaimana jika dalam waktu tujuh hari tidak dilaksanakan? Maka kita mengenakan sanksi administrasi kepada perusahaan,” kata Yuli lagi.

Menurut Yuli, sanksi administrasi itu berupa teguran tertulis hingga rekomendasi pengehntian usaha. “Bisa sampai pencabutan izin berusaha kalau tidak dibayarkan,” ucapnya,

Dalam kesempatan ini, Yuli berharap setelah aduan dari pekerja diterimanya maka perusahaan segera membayar THR kepada pekerjanya. Kemnaker memastikan akan terus mengawasi.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top