Kemnaker: Penutupan Gerai Giant Merupakan Keputusan Bisnis

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketengakerjaan, Anwar Sanusi.

Jakarta | EGINDO.com    – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait penutupan Giant Hypermarket, perusahaan retail asal Malaysia yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan penutupan gerai Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi covid-19 dan persaingan usaha serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain seperti IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket.

“Kita semua tau bahwa ini adalah hypermarket yang luar biasa besar dan memiliki jaringan usaha yang luas, ketika ada persoalan perusahaan dampaknya juga sangat besar,” kata Anwar Sanusi pada konferensi pers terkait upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di kawasan Kuningan Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Anwar melanjutkan hal tersebut dilakukan manajemen Giant berdasarkan hasil tinjauan strategis perusahaan.

Baca Juga :  Iran Gelar Pembicaraan Nuklir dengan Prancis, Jerman dan Inggris

Sedangkan kemnaker tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan terkait dengan keputusan bisnis.

“Konsen kami adalah bagaimana terkait dengan pekerjanya,” kata Sekjen Kemnaker.

Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah menghubungi perwakilan serikat pekerja PT Hero Supermarket Tbk untuk menanyakan pemenuhan hak para pekerja.

Perwakilan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket Tbk mengatakan telah menyampaikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kompetensi akibat PHK telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Manajemen juga akan mengupayakan penempatan para pekerja yang ter-PHK ke unit bisnis lain seperti IKEA, Guardian, dan Hero.

“Ada keputusan bisnis bahwa akan melakukan merger, kolaborasi,” ujarnya.

Anwar mendapatkan informasi bahwa manajemen Giant telah melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan melakukan komunikasi dengan serikat pekerja terkait kebijakan penutupan gerai Giant Hypermarket dan kompensasi berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga :  Pertalite Bakal Naik, Kebutuhan Pokok Bakal Makin Mahal

“Ini sesuatu yang perlu kami sampaikan dan kami luruskan bahwa pemberitaan media harus diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top