Kemnaker Godok Peraturan Pengupahan 2024

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan pers terkait Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIExpo, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan keterangan pers terkait Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIExpo, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada tiga komponen yang dipertimbangkan menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2024

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi meminta semua pihak bersabar menunggu keluarnya revisi PP 36/2021 tentang Pengupahan. Ia berjanji Kemnaker akan segera merilisnya dalam waktu dekat.

“Beberapa hal yang diatur dalam revisi PP tersebut, antara lain terkait dengan upah minimum. Dan peran dewan pengupahan daerah,” kata Anwar di Jakarta, ditulis Rabu (8/11/2023).

Khusus untuk formula perhitungan upah, lanjut Anwar, akan ada tiga variabel utama yang dipertimbangkan pemerintah. Variabel tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga :  Kejari Sorong Gelar Pasar Murah

“Indeks tertentu tersebut digambarkan dalam bentuk simbol alfa. Yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” ucap Anwar.

Revisi PP 36/2021 tentang pengupahan, ditunggu para buruh dan pengusaha. Pasalnya, batas pengumuman UMP 2024 paling lambat diumumkan 21 November 2023.

Anwar menegaskan, revisi PP 36/2021 telah melewati proses serap aspirasi yang melibatkan berbagai pihak. Mulai dari sisi pekerja, pemerintah, maupun hingga perusahaan pemberi kerja.

“Insya Allah nanti kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau Kabupaten/Kota. Harapannya nilai atau angka kenaikan upah yang keluar bisa diterima oleh berbagai pihak,” ujar Anwar

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top