Kemerdekaan Indonesia Dan Bendera Merah Putih

bendera
Bendera dan umbul umbul dijajakan. (Foto: Fadmin Malau)

Catatan: Fadmin Malau

Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus 2022 tinggal menghitung. Kemerdekaan Indonesia sangat erat dengan Bendera Merah Putih. Nilai dan semangat juang yang terkandung dalam Bendera Merah Putih, mempersatukan menjadi satu kesatuan yang utuh dari semua elemen bangsa yang bersuku-suku, beragam etnis, suku dan warna kulit.

Bendera Merah Putih. Dari warna Merah Putih terkait dengan warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit di Jawa Timur pada abad ke-13. Bendera berwarna Merah Putih jauh sebelum Indonesia merdeka telah banyak digunakan di Indonesia. Kerajaan Majapahit memakai bendera Merah Putih dimana bendera Merah Putih itu menjadi lambang kebesaran. Begitu juga dengan Kerajaan Kediri panji panji yang dipergunakan berwarna Merah Putih. Panji panji itu berbentuk bendera Merah Putih akan tetapi tidak disebut bendera akan tetapi pani panji.

Sisingamangaraja XII memiliki bendera perang yakni bendera Merah Putih. Namun, dalam bendera perang Sisingamangaraja yang berwarna Merah Putih itu ada gambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Bendera Merah Putih atau warna merah dan putih pada bendera perang Sisingamangaraja XII itu ada dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak yakni pusaka raja-raja Sisingamangaraja I hingga XII.

Baca Juga :  Sehat, Berbuka Puasa Ramadhan Dengan Air Putih

Bukan saja bendera perang Sisingamangaraja XII berwarna Merah Putih akan tetapi para pejuang Aceh juga menggunakan bendera perang atau berupa umbul-umbul dengan warna Merah dan Putih dimana pada bagian belakang ada gambar pedang, bulan sabit, matahari dan bintang.

Kerajaan Bugis Bone di Provinsi Sulawesi Selatan juga menggunakan bendera Merah Putih, dimana menjadi simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Begitu juga dengan Panji Kerajaan Badung di Puri Pamecutan memiliki warna Merah Putih.

Ketika terjadi Perang Jawa tahun 1825-1830 Masehi, Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna Merah Putih. Kala itu panji panji berwarna Merah Putih itu dibawa dalam peperangan melawan Belanda.

Warna Merah Putih untuk panji panji, untuk bendera sudah biasa digunakan di Indonesia oleh kerajaan-kerajaan yang ada pada masa itu. Begitu juga bendera Merah Putih oleh para mahasiswa pada 1928 ketika Soempah Pemoeda (Sumpah Pemuda) membawa bendera Merah Putih sebagai bentuk ekspresi atau bentuk mengungkapkan rasa nasionalisme atau perlawanan terhadap Belanda. Aksi ekspresi atau ungkapan rasa nasionalisme lewat bendera Merah Putih itu terbaca, dirasakan Belanda. Faktanya pemerintahan kolonialis Belanda melarang rakyat Indonesia, siapa pun dia menggunakan bendera Merah Putih. Hal itu berlangsung terus menerus dalam pengawasan pemerintah kolonial Belanda. Namun. Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional Indonesia pada 17 Agustus 1945 dimana ketika kemerdekaan Indonesia diumumkan di Jakarta.

Baca Juga :  Dokter Paru: Gas Air Mata Bisa Sebabkan Kematian

Kini bendera Negara Republik Indonesia adalah disebut bendera Sang Merah Putih atau Sang Saka Merah Putih. Pada waktu tertentu bendera Merah Putih kadang disebut juga dengan Sang Dwiwarna atau dua warna.

Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi janji kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944. Lalu, janji Jepang itu oleh Chuoo Sangi In mengadakan rapat tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin oleh Soekarno. Chuoo Sangi In merupakan badan yang bertugas membantu pemerintah pendudukan Jepang yang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia. Dalam rapat tidak resmi itu dibahas tentang bendera dan lagu kebangsaan maka dalam rapat diputuskan bendera kebangsaan Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga :  Menkeu: Presidensi G20 RI, Tambah 533 Juta Dolar AS Pada PDB

Kemudian Bendera Merah Putih simbol negara dan penggunaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 1, ayat (1) dijelaskan tentang bentuk Bendera Negara Republik Indonesia. Pasal 4 ayat (3), dijelaskan ukuran penggunaan bendera.

Adapun ketentuan ukuran Bendera Merah Putih 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan. Ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara dan ukuran 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.@

 

Bagikan :
Scroll to Top