Jakarta | EGINDO.co Indonesia akan menerapkan pajak bagi transaksi kripto di bawah aturan Kementarian Keuangan. Kementerian Keuangan yang di pimpin oleh Sri Mulyani secara resmi mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency atau aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum hingga Dogecoin.
Kebijakan pengenaan pajak untuk transaksi kripo tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan juga Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan pajak baru ini akan diberlakukan mulai 1 Mei 2022.
“Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan,” Isi pertaturan PMK No. 68 tahun 2022.
Berikut isi dari PMK No. 68 tahun 2022 :
Pajak PPN dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Besarannya:
- Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika exhanger(PMSE “Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat) terdaftar di Bappebti.
- Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika exhanger(PMSE “Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat) tidak terdaftar di Bappebti.
Pemungutan PPN dilakukan saat:
- pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE(Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat)
- pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto
- pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto
Sementara PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE (Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat) atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.
“Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto merupakan objek pajak PPh,” Isi pertaturan PMK No. 68 tahun 2022.
PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
- 0,1% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
- 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
IC/TimEGINDO.co