Kementerian PUPR : REI Semangat Dukung Program Sejuta Rumah

Ilustrasi Program Sejuta Rumah
Ilustrasi Program Sejuta Rumah

Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) tetap bersemangat dalam membangun rumah bagi masyarakat Indonesia, termasuk mendukung program Sejuta Rumah.

“Kami tetap berharap dukungan dari para pengembang perumahan dari REI untuk tetap membangun hunian layak bagi masyarakat di masa pandemi ini,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam rilis di Jakarta.

Ia mengemukakan berbagai kemudahan perizinan serta dukungan pembiayaan perumahan dari pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pembangunan hunian bagi sekaligus membantu pemulihan perekonomian secara nasional dari sektor properti di berbagai daerah.

Kementerian PUPR, ujar dia, juga telah melakukan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Perumahan bersama jajaran pengurus DPP REI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Lonjakan ETF China Karena Investor Menunggu Saham Turun

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan diskusi antara Direktorat Jenderal Perumahan dengan REI terkait kebijakan dan strategi dalam peningkatan capaian Program Sejuta Rumah.

“REI juga diharapkan melaksanakan kinerja pembangunan perumahan berdasarkan substansi berdasarkan sistem pada undang undang yang berlaku sehingga mampu menunjang capaian Program Sejuta Rumah di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Ketua Umum DPP REI Totok Lusida menyatakan, REI siap mendorong capaian Program Sejuta Rumah dengan meningkatkan potensi industri properti dalam negeri.

“Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan pengembang sangat diperlukan saat kondisi sulit seperti ini meningkatkan iklim investasi di sektor properti,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk sektor perumahan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) selama enam bulan mulai Maret hingga Agustus 2021.

Baca Juga :  Tesla Akan Mendirikan Kantor Pusat Di Selangor Tahun Ini

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 menyatakan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp2 miliar dibebaskan 100 persen dan untuk harga jual Rp2 miliar-Rp5 miliar dikenakan 50 persen.

Salah satu alasan pemberian insentif ini adalah kontribusi sektor properti kepada Produk Domestik Bruto (PDB) yang terus meningkat dari hanya 7,8 persen pada 2000 menjadi 13,6 persen pada 2020.

Namun, pandemi COVID-19 telah menyebabkan sektor properti mengalami kontraksi hingga tercatat minus 2 persen pada 2020. Sektor konstruksi juga mengalami pertumbuhan minus 3,3 persen dalam periode ini @

Ant/sL

Bagikan :
Scroll to Top