Kementerian Komdigi, Atur Pengelolaan Artificial Intelligence

Pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan AI
Pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan AI

Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan perhatian khusus dalam pengaturan pengelolaan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Bahkan membuka peluang pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.

Dalam siaran pers Komdigi yang dilansir EGINDO.com pada Kamis (9/1/2025) mrnyrbutkan sebelumnya Kementerian Komdigi telah merilis Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyatakan pengaturan lebih rinci merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola pemanfaatan teknologi AI.

“Sambutan masyarakat cukup positif terhadap Surat Edaran Menteri tersebut. Namun, Pemerintah perlu memberlakukan peraturan yang lebih merinci seiring perkembangan pengunaannya di Indonesia,” ungkapnya saat menerima Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pemadaman Listrik, Pembatalan Kereta Akibat Badai Darragh Hantam UK

Nezar Patria menyatakan tengah mengkaji bentuk dan dasar kebijakan agar pengaturan teknologi AI lebih detil. “Ada tentang Engine Technologies dalam Undang-Undang PDP (Pelindungan Data Pribadi). Mungkin nanti kita bisa tarik ke bawah dalam bentuk Perpres atau Permen (Peraturan Menteri), untuk pengelolaannya lebih detail,” tuturnya.

Wamen Nezar Patria mengajak Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widiyanto bersama jajaran bergabung dalam perencanaan pembahasan regulasi teknologi AI tersebut. Menurutnya pembahasan akan berlangsung serial hingga mendapatkan bentuk pengaturan yang sesuai. “Jadi awal bulan Januari ini kita coba akan running diskusi ini, dengan harapan kita bisa menyusun satu draft. Bentuknya belum tahu apakah Permen apakah yang lebih tinggi dari itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Apple Tegaskan Kembali Sikap Privasi Penyelidikan Trump

Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Mira Tayyiba menyatakan Kementerian Komdigi biasa menerapkan pendekatan horizontal untuk mengatur pemanfaatan teknologi seperti dalam Undang-Undang No. 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pendekatan ini dipilih karena permasalahan yang diatur sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top