Kemenperin Terbitkan Instruksi Oksigen Komoditas Strategis

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama pelaku industri terus berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan gas oksigen bagi penanganan pasien Covid-19 di sejumlah daerah. Kolaborasi ini merupakan salah satu komitmen nyata untuk menanggulangi lonjakan kasus positif Covid-19 di tanah air dalam beberapa hari terakhir.

“Kami proaktif melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, termasuk asosiasi industri maupun perusahaan industri untuk membantu memenuhi kebutuhan oksigen bagi pasien Covid-19 di Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (9/7’2021) kemarin.

Menperin menegaskan, pihaknya bertekad mengerahkan semua kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi lonjakan kebutuhan gas oksigen nasional, di antaranya dengan menginstruksikan perusahaan-perusahaan industri untuk memastikan ketersediaan oksigen khususnya untuk memenuhi kebutuhan oksigen medis.

Baca Juga :  Transformasi Industri 4.0, Kemenperin Dorong Industri Batik Lebih Efisien

“Sektor industrinya tidak hanya yang bergerak khusus dalam bidang produksi gas oksigen, tetapi juga industri yang mempunyai potensi untuk membantu ketersediaan oksigen medis,” ungkapnya.

Kemenperin telah menerbitkan menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19. “Kontribusi sektor industri terhadap sektor kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 sangat diharapkan dalam situasi sekarang ini,” tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong diharapkan Bangsa Indonesia dapat segera mengendalikan sekaligus menangani pandemi Covid-19 serta semuanya bersama-sama kembali berkarya dalam bidangnya masing-masing untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top