Kemenperin: Kini Sudah Bebas Impor Bahan Baku Plastik

Pellet plastik
Pellet plastik

Jakarta | EGINDO.co – Kini bebas impor bahan baku Plastik di tengah kemelut pemberlakuan aturan impor. Pasalnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, impor bahan baku plastik dibebaskan dari ketentuan lanjutan Permendag tersebut.

Hal tersebut disebabkan Permendag Nomor 36 tahun 2023 telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 tahun 2024 yang mengatur hal serupa, berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu, dimana impor bahan baku plastik dikembalikan kepada ketentuan semula yakni pengawasan bersifat border, sebagaimana ditetapkan dalam Permendag Nomor 3 tahun 2024 (bagian XIII, Lampiran). Dalam Permendag tersebut ditetapkan, impor bahan baku plastik, seperti polimer dari propilena atau dari olefin lainnya dalam bentuk asal, dilakukan dengan Persetujuan Impor oleh Produsen maupun izin importir umum, dengan pengawasan Post Border. Pengawasan post border akan mempercepat dan mempermudah arus barang di pelabuhan. Dan bertujuan untuk mendorong daya saing industri yang membutuhkan bahan baku impor, juga daya saing barang ekspor.

Baca Juga :  Kemenperin: PMI Manufaktur RI, September 2021 Lampaui China

Sebelumnya dalam Permendag Nomor 36 tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin, sedangkan berdasarkan Permendag Nomor 3 tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali kepada pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border.

Sementara itu dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik telah diterbitkan sebelum penerbitan Permendag Nomor 3 tahun 2024 diterbitkan maka pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag Nonor 3 tahun 2024.@

Baca Juga :  Kemenperin Terbitkan Instruksi Oksigen Komoditas Strategis

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top