Kemenperin: Kawasan Industri Berstatus Objek Vital Nasional Sektor Industri

Direktur Jenderal Ketahanan, KPAII Kemenperin, Tri Supondy
Direktur Jenderal Ketahanan, KPAII Kemenperin, Tri Supondy

Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri. Penetapan OVNI dinilai bisa meningkatkan keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi investor.

Dalam rilis yang disiarkan pada Minggu (15/6/2025), Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengungkapkan bahwa OVNI merupakan fasilitas strategis non-fiskal bagi kawasan industri. Penetapan OVNI memberikan jaminan keamanan yang lebih terstandar. “Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8% pada periode 2025–2029,” kata  Tri.

Dibeberkannya dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha, baru 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI. Menurut Tri, angka itu masih tergolong rendah mengingat pentingnya penetapan OVNI sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang selama ini mengganggu operasional industri. Gangguan itu seperti perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.

Katanya Kemenperin ingin perusahaan industri dapat membangun sistem keamanan yang swadaya dan selaras dengan standar Kepolisian RI, supaya produktivitas tetap terjaga dan investasi terus tumbuh. “Mengenai pentingnya OVNI, beberapa waktu lalu kami melakukan sosialisasi yang menyasar kawasan industri di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai lokus prioritas,” katanya menegaskan.@

Bs/timEGINDO.com

 

Scroll to Top