Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat langkah sosialisasi sertifikasi halal kepada pelaku industri menjelang pemberlakuan wajib pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini akan mencakup produk obat-obatan, kosmetik, serta berbagai barang gunaan, sebagai bagian dari penguatan standar industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang strategis untuk menjadi pusat industri halal dunia. Besarnya pasar domestik, ditambah meningkatnya tren konsumsi halal secara global, dinilai menjadi modal utama untuk memperluas penetrasi pasar internasional.
“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk luar negeri. Industri dalam negeri harus mampu menjadi pemain utama,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Data kinerja ekspor memperkuat optimisme tersebut. Sepanjang 2024, nilai ekspor produk halal Indonesia—termasuk sektor modest fashion—mencapai sekitar US$8,28 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa produk halal nasional memiliki daya saing yang kian kuat di pasar global.
Dalam rangka memperluas pemahaman industri, Kemenperin aktif menggelar berbagai forum edukasi, salah satunya melalui program TEXTalk yang melibatkan ratusan pelaku usaha, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kegiatan ini menjadi sarana diseminasi implementasi sertifikasi halal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sejumlah tantangan masih dihadapi, terutama terkait pemahaman pelaku industri terhadap rantai pasok bahan baku. Aspek ini krusial karena setiap komponen produksi harus dipastikan bebas dari unsur non-halal, termasuk melalui kelengkapan dokumen dari pemasok seperti sertifikat halal dan dokumen pendukung lainnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga memperkuat ekosistem industri halal melalui implementasi peta jalan pengembangan industri halal nasional periode 2025–2029. Fokus diarahkan pada sektor unggulan seperti makanan dan minuman serta tekstil, yang dinilai memiliki potensi ekspor tinggi.
Sejumlah lembaga riset dan media internasional turut menyoroti peluang tersebut. Laporan State of the Global Islamic Economy Report menyebutkan bahwa belanja konsumen Muslim dunia terus meningkat dan menjadi salah satu pasar dengan pertumbuhan tercepat. Sementara itu, media seperti Reuters juga mencatat tren kenaikan permintaan produk halal sebagai bagian dari gaya hidup global yang semakin inklusif.
Dengan strategi sosialisasi yang semakin masif dan terstruktur, Kemenperin optimistis implementasi sertifikasi halal tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga mampu menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global. (Sn)