Jakarta | EGINDO.com   — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI).
Program ini dilakukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengembangkan usaha mereka setelah diterjang pandemi Covid-19.
Apa itu? Mengutip laman stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id, Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Program ini diberikan pemerintah untuk mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional para pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital.
Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan lebih memilih untuk membeli produk buatan dalam negeri.
Informasi di akun Instagram resmi @kemenkopukm menunjukkan, pemerintah menyediakan bantuan Stimulus Bangga Buatan Indonesia berupa voucher belanja Rp 100.000 untuk setiap pembeli.
Total bantuan voucher maksimal Rp 50 juta untuk merchant terpilih yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bantuan:
1. Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;
2. Merchant dimiliki WNI;
3. Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha.
Sumber: Tribunnews/Sn