Kemenko: 429 Perjanjian Kerja Sama Manfaatkan Deduction Tax

kemenko1

Jakarta | EGINDO.com        – Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius mengatakan sebanyak 42 Wajib Pajak (WP) Badan telah memiliki 429 perjanjian kerja sama dengan 383 lembaga vokasi untuk memanfaatkan insentif super deduction tax.

Meskipun sudah cukup banyak, menurut dia, jumlah tersebut relatif masih sedikit mengingat kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2019.

“Sudah hampir dua tahun tapi agak mandek, utamanya tentunya karena pandemi COVID-19 sehingga banyak perusahaan yang rugi fiskal,” kata Yulius dalam webinar bertajuk “Super Tax Deduction untuk Peningkatan Kompetensi Generasi Muda Indonesia” yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Di samping itu, pelaku industri masih ragu melaksanakan program vokasi untuk mendapatkan super deduction tax karena khawatir akan berpengaruh terhadap perpajakan usahanya.

Baca Juga :  Kasus Omicron Di Indonesia Bertambah Sebanyak 414 Orang

“Kami sudah yakinkan bahwa jika mengikuti program ini, pajak yang lain tidak akan diutak-atik,” katanya.

 

Menurut Yulius, insentif super deduction tax juga masih kurang disosialisasikan kepada pelaku industri. Ke depan, ia berharap lebih banyak pelaku industri yang berinisiatif mengadakan sosialisasi untuk memanfaatkan super deduction tax guna mendorong penyelenggaraan program vokasi.

Program vokasi tersebut dapat berupa praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sekolah vokasi, dan Balai Latihan Kerja (BLK). Menurut Yulius, program vokasi ini penting dilaksanakan agar tercipta link and match antara keahlian yang dimiliki lulusan lembaga vokasi dengan kebutuhan industri.

Baca Juga :  Bagaimana Miliarder China Terbang Mendekati Matahari

“Keterlibatan industri sangat penting dalam perbaikan vokasi untuk mempercepat perbaikan kualitas SDM di era 4.0, serta mendukung program link and match. Pemerintah pun memberi stimulus super tax deduction bagi industri yang berperan aktif dalam kegiatan pengembangan vokasi,” lata Yulius.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top