Kemenkeu Terbitkan PMK Pengelolaan Anggaran

1687872005785-1687871840520

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pengelolaan Anggaran. PMK ini mengatur tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

“PMK ini mensinergikan sejumlah peraturan terkait pengelolaan anggaran, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan. Pada akhirnya, pengaturan yang bagus akan menghasilkan belanja negara yang berkualitas, efektif dan efisien,” kata Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dalam media briefing, Selasa (27/6/2023).

Saat ini, setidaknya terdapat 29 regulasi terkait pengelolaan anggaran. PMK yang akan terbit nanti menggabungkan dan mensinergikan puluhan regulasi tersebut.

PMK Pengelolaan Anggaran ini juga menyempurnakan penjabaran terkait prinsip Belanja Berkualitas, tidak hanya meliputi efisiensi dan efektivitasnya saja. Juga penyederhanaan proses bisnis, revisi anggaran, penyederhanaan dokumen dalam proses pembayaran, termasuk penggunaan dokumen dan tandatangan elektronik tesertifikasi.

Baca Juga :  Viral Di Medsos, Oknum Polisi Di Medan Peras Pengendara

Selain itu, juga menyediakan sumber data tunggal pelaporan capaian output yang terpusat di Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sehingga pelaksanaan anggaran dan program-programnya bisa langsung dipantau dan dievaluasi oleh Kemenkeu bahkan oleh masyarakat.

‘PMK juga mengatur pemberian penghargaan atau sanksi berdasarkan capaian kinerja anggaran Kementerian atau Lembaga. Kinerja yang dilihat mencakup aspek perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” ucap Lisbon.

“Saya harap ini langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran. Saat ini, PMK sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK nya,” ujar Lisbon, mengakhiri.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top