Kemenkeu Siapkan Penataan Ulang DJP Usai Terbongkarnya Dugaan Suap Pengurangan Pajak

KPK

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan menyiapkan penilaian ulang menyeluruh terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul mencuatnya perkara dugaan suap pengurangan pajak yang melibatkan aparat pajak dan pihak swasta. Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas institusi serta mencegah terulangnya praktik serupa di lingkungan otoritas perpajakan.

Selain evaluasi kinerja, Kemenkeu juga membuka opsi rotasi dan penempatan ulang pegawai pajak. Pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran dengan kategori ringan akan dikenakan sanksi administratif berupa mutasi jabatan, sementara mereka yang terlibat lebih jauh akan diproses sesuai ketentuan hukum dan disiplin aparatur negara.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan atas perkara tersebut. Langkah cepat lembaga antirasuah dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten serta memberikan sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pajak tidak akan ditoleransi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembenahan internal DJP merupakan langkah preventif yang tidak bisa ditunda. Penataan sumber daya manusia dianggap krusial guna menutup celah penyimpangan sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal.

“Kita akan lihat hasil evaluasinya. Yang jelas, akan ada perputaran pegawai. Mereka yang terlihat terlibat bisa dipindahkan ke daerah tertentu atau bahkan dinonaktifkan sementara. Semua akan diputuskan berdasarkan hasil penilaian,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14 Januari 2026).

Kasus dugaan suap pengurangan pajak tersebut dinilai memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik dan kinerja penerimaan negara. DJP sebagai tulang punggung fiskal nasional dituntut untuk menjaga kredibilitas agar kepatuhan wajib pajak tetap terpelihara.

Ke depan, Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap aparat pajak bekerja berdasarkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas. Langkah pembenahan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. (Sn)

Scroll to Top