Jakarta|EGINDO.co Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang penempatan dana sebesar Rp281 triliun di sektor perbankan hingga akhir Desember 2026. Keputusan yang diumumkan Senin, 29 Juni 2026 ini diambil untuk menjaga likuiditas perbankan di tengah tingginya permintaan kredit dari dunia usaha maupun masyarakat.
Selain memperpanjang penempatan dana tersebut, pemerintah juga menyiapkan dana siaga (stand by) sebesar Rp100 triliun. Dana tambahan itu akan digunakan apabila kondisi likuiditas perbankan membutuhkan dukungan lebih lanjut agar penyaluran kredit tetap berjalan optimal.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi bersama dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Menurutnya, likuiditas perbankan harus tetap terjaga mengingat kebutuhan pembiayaan dari sektor usaha masih cukup tinggi.
Pemerintah juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 diperkirakan mencapai sekitar 11,5 persen secara tahunan. Dengan kondisi likuiditas yang memadai, pemerintah berharap laju pertumbuhan kredit tetap berada pada level dua digit hingga akhir tahun.
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, mengapresiasi kepercayaan pemerintah yang kembali menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perseroan. Menurutnya, dana tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung penyaluran kredit sekaligus memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat dan dunia usaha.
Sejumlah pengamat menilai langkah pemerintah ini dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Reuters turut melaporkan bahwa koordinasi kebijakan fiskal dan moneter terus diperkuat untuk memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga sehingga penyaluran kredit kepada sektor riil dapat berlanjut. Sementara itu, Liputan6 menyebut penempatan dana pemerintah di perbankan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan kredit serta menjaga stabilitas sektor keuangan. (Sn)