Kemenkeu Percepat Regulasi untuk Pembiayaan 80.000 Koperasi Merah Putih

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi fondasi pembiayaan bagi 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini akan memungkinkan Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menyalurkan dana sesuai skema yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menyampaikan usai rapat persiapan peluncuran Kopdes/Kel Merah Putih di Kemenko Pangan—“Belum-belum, kita lagi siapin” , menegaskan bahwa PMK akan segera dirilis. “Segera, lagi dikoordinasiin pemerintah,” tambahnya.

Langkah ini sebenarnya telah dibahas sejak rapat Satgas Percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih per 30 Juni. Saat itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa PMK akan menjadi landasan legal bagi lembaga keuangan dalam mendukung “mock up” koperasi percontohan.

Menurut laporan Metro TV News, selain PMK juga akan diterbitkan petunjuk teknis (juknis) dalam minggu ini untuk memperlancar pembiayaan dan operasional klinik/apotek desa. Hal senada disampaikan dalam rilis media lainnya bahwa PMK tersebut ditargetkan keluar pekan ini agar penyaluran dana dapat berjalan sesuai rencana.

Prioritas segera peluncuran mock‑up percontohan koperasi

–  Sebanyak 103 titik percontohan sudah dipersiapkan di 38 provinsi dan dijadwalkan resmi diluncurkan akhir Juli, dalam peresmian yang akan diikuti presiden secara daring .
– Setiap koperasi percontohan minimal harus memiliki unit operasional seperti gerai sembako, klinik, apotek, gudang logistik, dan sistem simpan pinjam .

Langkah selanjutnya:
– PMK dan juknis diharapkan rampung bulan ini untuk memberi jaminan hukum dan teknis bagi penyaluran pembiayaan oleh lembaga keuangan;
– Seluruh model bisnis dan persiapan pelatihan pengelola koperasi sedang dimatangkan, dengan peluncuran nasional yang menyasar pemberdayaan ekonomi desa secara menyeluruh.

Dengan kerangka hukum yang disiapkan dalam waktu dekat, kolaborasi antar lembaga keuangan — baik BUMN, BPD hingga LPDB dan KSP — diyakini akan memicu akselerasi pertumbuhan ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Scroll to Top