Kemenkeu Pacu Revisi UU P2SK untuk Redam Gejolak IHSG

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan memandang revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai langkah strategis untuk menstabilkan pasar modal di tengah tekanan yang sempat mengguncang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa fluktuasi tajam di bursa tidak lepas dari persoalan transparansi dan kecepatan respons kebijakan. Karena itu, kerangka regulasi yang lebih adaptif dinilai penting agar otoritas maupun pelaku industri keuangan mampu bergerak sigap saat muncul gangguan pada sistem finansial. Menurutnya, desain aturan yang “lincah” akan memperkuat koordinasi pengawasan sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Pemerintah sendiri telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU P2SK kepada DPR RI sebagai dasar pembahasan. Perubahan regulasi diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan, menyelaraskan kebijakan antar-lembaga, serta memperdalam sektor keuangan agar lebih efektif menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif. Upaya ini juga diharapkan memperkuat peran industri jasa keuangan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejumlah media arus utama seperti Bisnis Indonesia dan Kontan turut menyoroti bahwa penguatan kerangka hukum sektor keuangan menjadi krusial di tengah dinamika pasar global dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan domestik. Reformasi regulasi dinilai dapat memperluas instrumen pendanaan sekaligus meningkatkan stabilitas sistem keuangan.

Dari sisi legislatif, Komisi XI DPR RI menyatakan kesepakatan untuk membentuk panitia kerja (panja) guna membahas revisi beleid tersebut. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menuturkan bahwa panja akan menjadwalkan pembahasan lanjutan berdasarkan DIM yang diajukan pemerintah. Proses pembicaraan tingkat I melibatkan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kementerian Hukum, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Melalui revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR berharap fondasi sektor keuangan kian kuat, respons kebijakan lebih terkoordinasi, dan stabilitas pasar—termasuk IHSG—dapat lebih terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Sn)

Scroll to Top