Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya tengah memacu pengembangan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sistem ini bertujuan untuk memantau secara daring praktik under invoicing — yaitu pelaporan nilai impor yang lebih rendah dibanding transaksi sebenarnya — yang selama ini sulit dideteksi.
Purbaya menjelaskan bahwa DJBC sejauh ini telah menjalankan fungsi pengawasan, tetapi belum berada pada level di mana aktivitas kapal atau barang impor bisa dimonitor secara online dan real-time. “Di situ (Bea Cukai) sebenarnya sudah cukup bagus, tapi belum ke level di mana bisa secara online monitor kapal under-invoicing. Belum sampai sana karena AI-nya belum dikembangkan,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Ia menargetkan bahwa dalam tiga bulan ke depan sistem AI yang lebih siap akan dikembangkan di DJBC. Dengan sistem tersebut, Pemerintah berharap penerimaan dari bea masuk dan cukai menjadi lebih efisien serta efektif. Purbaya mengatakan sistem itu nantinya akan terintegrasi ke dalam command center yang memungkinkan pengawasan mulai dari kapal di pelabuhan hingga isi barang impor. Meski demikian, ia mengakui bahwa pencapaian sistem yang sepenuhnya terintegrasi memerlukan waktu lebih panjang karena kompleksitas infrastruktur dan data.
Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa penguatan sistem penerimaan negara bukan hanya di DJBC, tetapi juga di sektor perpajakan, dengan metode monitoring yang menyeluruh “dari ujung ke ujung”.
Latar Belakang
Praktik under invoicing dikenal sebagai modus yang menurunkan bea masuk dan pajak impor karena importir memberitahukan nilai transaksi di bawah angka sebenarnya. Hal ini membuka ruang barang impor beredar dengan harga lebih murah dibanding produk dalam negeri—mengancam industri lokal. Informasi dari DJBC menunjukkan bahwa lewat barang kiriman (PPMSE/e-commerce), risiko under invoicing menjadi semakin nyata.
Penelitian dari Global Financial Integrity (GFI) memperkirakan bahwa Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara sebesar kurang lebih US $6,5 miliar akibat praktik salah deklarasi transaksi perdagangan (mis-invoicing) pada 2016 — termasuk under invoicing impor.
Langkah Regulasi & Pengawasan
Untuk menekan praktik tersebut, DJBC bersama Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dalam regulasi ini dipertegas mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan—yang apabila ditemukan undervalue akan dikenakan sanksi berupa denda antara 100 % hingga 500 % dari bea/cukai yang kurang dibayar.
Implikasi & Tantangan
Dengan penerapan sistem AI di DJBC, diharapkan proses pengawasan nilai transaksi impor menjadi lebih proaktif dan berbasis teknologi, sehingga risiko kerugian negara akibat under invoicing dapat ditekan. Namun, penerapan penuh sistem yang terintegrasi menuntut investasi infrastruktur, integrasi data lintas instansi, dan perubahan kultur pengawasan.
Untuk industri dalam negeri, peningkatan ketatnya pengawasan berarti produk lokal memperoleh ruang yang lebih adil dibanding impor yang “terlalu murah” karena manipulasi nilai.
Sumber: Tribunnews.com/Sn