Kemenkeu Jawab Protes Bupati Kepulauan Meranti Soal DBH

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi dan migas yang dibagikan ke daerah sudah melalui perhitungan yang kredibel. Karena penghitungan dana bagi hasil mengacu pada data dan ada formulanya yang ditetapkan undang-undang.

“Jadi kalau ditanya prosesnya bagaimana, ya very simple, datanya apa dan Insha Allah datanya kredibel. Dalam artian prosesnya luar biasa, governance-nya dijaga terus dan banyak pihak terlibat di sana,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirmanm dalam media briefing “Peran APBN Dalam Pembangunan Daerah”, di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Luky menyampaikan hal tersebut menyusul protes Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil, soal DBH migas untuk daerahnya yang makin menurun. Menurut Luky, penghitungan DBH migas tergantung pada lifting produksi migas, harga migas, dan nilai tukar mata uang.

Baca Juga :  Tugas Dan Kewenangan, Polantas Dan Dishub

“Jadi sangat berfluktuasi. Kalau lagi bagus, ya DBH-nya bagus. Kalau lagi turun, ya turun,” ucap Luky.

Proses penghitungan DBH dalam perjalanannya akan menyesuaikan faktor tersebut. Makanya, tambah Luky, ada mekanisme kurang bayar dan lebih bayar, jika terjadi kurang bayar akan segera diselesaikan.

Pada kesempatan yang sama,  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan, semua alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) mengacu pada data dan produksi. Termasuk DBH, karena DBH merupakan komponen TKD.

“Tapi dalam  prosesnya  ada forum rekonsialiasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencocokan data masing-masing. Kadang data daerah dan pusat berbeda, dan di forum itulah datanya dicocokan agar tak ada dusta di antara kita,” jelas Agus Fatoni.

Baca Juga :  Malaysia Perketat MCO 3.0 , Ekonomi Dan Sosial Terpengaruh

Dari data Kementerian Keuangan, DBH Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 tercatat sebesar Rp189 miliar. Sementara DBH yang dibayarkan jumlahnya lebih besar, yaitu Rp208 miliar.

Namun untuk menindaklanjuti protes Bupati Kepulauan Meranti, Agus Fatoni mengatakan bahwa Kemendagri akan mengadakan pertemuan pada Selasa (20/12/2022) pekan depan.  Pertemuan tersebut akan melibantkan Pemprov Riau, termasuk Bupati Kepulauan Meranti, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :