Kemenkeu Buka Peluang Defisit APBD 2027 di Atas 2,5%

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 melebihi batas maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Namun, kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada 8 Oktober 2026 dan diundangkan pada 16 Oktober 2026.

Dalam beleid tersebut, Pasal 3 menetapkan batas maksimal defisit APBD setiap daerah sebesar 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah. Sementara itu, batas maksimal kumulatif defisit APBD secara nasional ditetapkan sebesar 0,18% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB).

Meski demikian, pemerintah daerah dapat mengajukan pelampauan batas defisit untuk mendukung kebutuhan belanja dan pembiayaan pembangunan. Persetujuan diberikan dengan mempertimbangkan stabilitas makroekonomi serta kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi kewajiban utangnya.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PMK 76/2026, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Pertama, pelampauan defisit tidak boleh mengganggu stabilitas makroekonomi maupun menyebabkan batas kumulatif defisit APBD dan pembiayaan utang daerah secara nasional terlampaui.

Kedua, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang harus mencapai minimal 2,5. Selain itu, akumulasi sisa pembiayaan utang daerah dan pinjaman yang akan ditarik dibatasi maksimal 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Untuk skema penarikan utang tertentu, pemerintah daerah juga wajib memperoleh pertimbangan atau persetujuan tambahan dari Menteri Dalam Negeri serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketentuan ini mencakup pinjaman dari pemerintah pusat, penugasan lembaga keuangan, hingga penerbitan obligasi dan sukuk daerah yang melampaui masa jabatan kepala daerah.

Adapun pengajuan pelampauan batas defisit dilakukan oleh kepala daerah melalui surat permohonan kepada Menteri Keuangan. Permohonan tersebut harus disampaikan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD memasuki tahap evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.

Melalui aturan ini, pemerintah daerah memperoleh ruang fiskal tambahan untuk membiayai kebutuhan pembangunan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan pembayaran utang, dan stabilitas keuangan nasional. (Sn)

Scroll to Top