Jakarta|EGINDO.co Penetapan status endemi Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Presiden Joko Widodo. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyampaikan itu.
“Bukan hanya bangsa Indonesia saja. Tapi bangsa lain juga mengusahakan status pandemi dicabut bila parameternya sudah sangat terkendali,” kata Syahril kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Selama pandemi melanda Indonesia, kata Syahril, ada dua status kedaruratan kesehatan yang berlaku. Penetapan status untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan.
Pertama, penetapan dilakukan melalui putusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Aturan kedua Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Menurut Syahril, kebijakan nasional itu perlu lebih dahulu dicabut untuk menuju endemi. Saat ini kebijakan yang telah dicabut baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.
Jika melihat indikator kasus di Indonesia saat ini, lanjut Syahril, situasi pandemi masih sepenuhnya terkendali. Per 19 Februari 2023, laju kasus konfirmasi mencapai 113, turun 14,9 peran dari kasus harian sebelumnya mencapai 200-an.
Angka kematian, rata-rata mencapai dua jiwa atau menurun dibanding sepekan terakhir sebesar 31,2 persen. Pasien rawat inap walaupun naik sekitar 1,5 persen, tapi jumlah keterisian tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit itu turun menjadi 2,14 persen.
“Angka positivity rate di angka 1,2 persen atau jauh di bawah ambang parameter WHO maksimal 5 persen. Jadi secara total keempat parameter ini, Indonesia masuk dalam transmisi komunitas level 1,” ujarnya.
Hal itu ditekankannya, sebagaimana yang distandarkan oleh WHO. “Survei serologi antibodi per Januari 2023 sebesar 99 persen atau naik 0,5 persen dari Juli 2021,” ucapnya mengakhiri.
Sumber: rri.co.id/Sn