Kemenkes Jelaskan Urgensi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Jakarta|EGINDO.co Kementerian Kesehatan menjelaskan urgensi di balik penerbitan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Peraturan itu tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Perpres ingin menjamin masyarakat yang memakai Jaminan Kesehatan  Nasional (JKN) dapat perlakuan sama dan baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Maka diterbitkanlah KRIS yang mengatur sarana prasarana ruang rawat inap,” kata Mohammad Syahril, juru bicara Kemenkes, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Syahril mengatakan sebagian besar rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan kriteria layanan KRIS. Adapun syarat terpenuhinya layanan KRIS adalah memiliki 12 komponen atau kriteria.

“KRIS sebetulnya sudah dimulai satu sampai dua tahun lalu. Bahkan ada SK Dirjen yang mengatur ruang rawat inap maksimal hanya empat tempat tidur dengan memenuhi 12 komponen,” kata Syahril.

Baca Juga :  Ekspor Mebel Dan Kerajinan Melonjak 35,41 Persen

Pada 2023 pemerintah menargetkan 1.216 rumah sakit untuk transisi menjadi layanan KRIS. Namun, dari target tersebut baru ada 995 unit rumah sakit yang terealisasi.

Selanjutnya pada 2024 pemerintah menargetkan lagi 2.432 rumah sakit untuk menerapkan layanan KRIS. Sampai April 2024 yang terealisasi baru 1.053 unit.

“Pemerintah menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit dapat melalui transisi KRIS sampai dengan Juni 2025. Oleh karena itu diperlukan kerja sama semua pihak agar target 2.004 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS dapat memenuhinya,” ucap Syahril.

Pihaknya menegaskan sampai saat ini pemerintah belum berencana menghapus kebijakan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Dikatakan Syahril, pemerintah akan mengatur tarif dan iuran peserta selama masa transisi KRIS diberlakukan.

Baca Juga :  Modi Desak Zelenskyy Untuk Berdialog Dengan Rusia

“Penetapan KRIS ini akan berlaku pada 1 Juli 2025 dan paling lambat 30 Juni 2025. Dengan diumumkannya Perpres ini, semua rumah sakit berproses, dan memang harus menyiapkan, karena ini tujuan negara untuk rakyat kita,” ujar Syahril.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top