Kemenkes Bertekad Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks

Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks
Mempercepat Eliminasi Kanker Serviks

Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendukung akselerasi eliminasi kanker leher rahim atau lebih dikenal dengan nama kanker serviks melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) yang diluncurkan tahun lalu. RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim berisi empat pilar, di antaranya pilar layanan yang meliputi skrining, imunisasi vaksin Human papillomavirus (HPV), dan tata laksana bagi pasien pra-kanker.

Dalam siaran pers Kemenkes yang dilansir EGINDO.co menyebutkan penyakit kanker telah menjadi penyebab kematian tertinggi baik secara nasional maupun global. WHO Regional Asia Tenggara menyebutkan Indonesia menduduki peringkat ketiga tertinggi di kawasan untuk incidence rate atau angka kasus baru dan peringkat keempat untuk mortality rate. The International Agency for Research on Cancer (IARC) mengestimasikan terdapat 408.661 kasus baru dan sebanyak 242.988 kematian di Indonesia pada 2022. Selain itu, IARC memprediksikan terjadi peningkatan 77% kasus kanker pada 2050.

Kanker leher rahim atau yang lebih dikenal dengan kanker serviks merupakan kondisi ketika pertumbuhan sel-sel ganas pada leher rahim/serviks yang tidak terkendali. Kanker serviks disebabkan oleh infeksi persisten Human Papiloma Virus (HPV) onkogenik. Berdasarkan kaitannya dengan kanker leher rahim dan lesi pra-kanker, HPV dikelompokkan menjadi tipe risiko tinggi atau high-risk and risiko rendah atau low-risk. Lebih dari 75% kasus kanker leher rahim disebabkan oleh HPV risiko tinggi tipe 16 dan 18.

Baca Juga :  Menkominfo Dorong Satgas BAKTI Kerja Tepat Dan Cepat

Ketua tim kerja penyakit kanker dan kelainan darah PTM Kementerian Kesehatan dr. Sandra menjelaskan, WHO meluncurkan Strategi Global untuk Eliminasi Kanker Serviks yang menargetkan eliminasi kanker pada 2030. Strategi global memuat target 90-70-90, yakni 90% anak perempuan di bawah usia 15 tahun harus menerima vaksinasi HPV untuk mencegah terjadinya infeksi, 70% perempuan berusia 35 tahun dan 45 tahun harus diskrining menggunakan tes performa tinggi, dan 90% perempuan dengan lesi pra-kanker mendapatkan tata laksana sesuai standar. “Dalam rangka mendukung akselerasi eliminasi kanker leher rahim global, pada tahun 2023 Indonesia telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) eliminasi kanker leher rahim. Kita membuat rencana aksi nasional untuk eliminasi kanker leher rahim yang lebih advance lagi dari yang WHO minta,” kata dr. Sandra.

RAN terdiri atas empat pilar. Pilar 1 pemberian layanan berisi kegiatan vaksinasi, skrining dan tata laksana. Pilar 2 edukasi, pelatihan, dan penyuluhan berisi kegiatan penguatan tenaga kesehatan dan kesadaran masyarakat. Pilar 3 pendorong kemajuan berisi kegiatan monitoring, evaluasi, penelitian dan pendukung digital (digital enablers). Pilar 4 pengelolaan dan pengorganisasian berisi kegiatan tata kelola dan kebijakan, pembiayaan untuk eliminasi, kolaborasi dan kemitraan antar-sektor.

Baca Juga :  Harga Minyak Naik $1 , Optimisme Pembukaan Kembali China

Untuk pilar 1, RAN sudah memuat target vaksinasi, skrining, dan tata laksana. Kemenkes akan melakukan vaksinasi, skrining, dan tata laksana pada dua fase, yakni fase 1 pada 2023-2027 dan fase 2 pada 2028-2030. Pada vaksinasi fase 1, Kemenkes menargetkan 90% anak perempuan usia 11 dan 12 tahun kelas 5 dan 6 atau setara, termasuk yang tidak bersekolah, menerima vaksin lengkap. Pada fase ini, Kemenkes juga menargetkan anak perempuan usia 15 tahun yang belum menerima vaksinasi harus menerima vaksinasi lanjutan. Pada fase 2, 90% anak perempuan dan laki-laki usia 11 dan 12 tahun harus menerima vaksinasi lengkap. Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan vaksinasi lanjutan untuk usia 15 tahun dan semua perempuan dewasa yang berusia di atas 21-26 tahun sesuai permintaan dan kebutuhan.

Baca Juga :  Syarat Dan Aturan Terbaru Perjalanan Semua Transportasi

Untuk skrining fase pertama, Kemenkes menargetkan 70% perempuan berusia 30 hingga 69 tahun diskrining menggunakan tes DNA HPV. Sedangkan fase kedua, Kemenkes menargetkan 75% perempuan berusia antara 30 hingga 69 tahun melakukan skrining setiap 10 tahun sekali. Metode utama skrining pada dua fase ini akan menggunakan tes DNA HPV. Dalam skrining, dilakukan juga kotesting, yakni dua jenis tes secara bersamaan. Selain tes DNA HPV, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) untuk membantu mengidentifikasi perubahan sel pada leher rahim.

Kotesting dimungkinkan karena skrining HPV dilakukan menggunakan alat yang disebut inspekulo agar dokter dapat mengambil sampel jaringan untuk tes HPV. Melalui proses ini, dokter tidak hanya dapat mengambil sampel, tetapi juga mengamati langsung untuk menggunakan IVA untuk mencari tanda atau lesi pra-kanker pada leher rahim. Skrining ini memenuhi tujuan deteksi dini infeksi HPV dan lesi pra-kanker. Deteksi dini ini agar dapat dilakukan dan tata laksana yang tepat waktu yang meningkatkan peluang sembuh.@

Rel/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top