Kemenhut Tindaklanjuti Keputusan MK, Masyarakat Adat Bisa Berkebun di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta | EGINDO.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana masyarakat adat bisa berkebun di kawasan hutan tanpa izin. Untuk itu Kementerian Kehutanan akan mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut Julmansyah mengatakan surat edaran itu akan menjelaskan lebih detil terkait putusan MK utamanya terkait larangan berkebun untuk tujuan komersial. “Nanti akan ada batasan yang lebih operasional di SK, karena putusan MK masih sangat abstrak,” kata Julmansyah dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, pada Jum’at lalu.

Julmasyah mengakui bahwa putusan MK yang melarang berkebun bagi masyarakat adat untuk tujuan komersial masih bisa diperdebatkan. Pasalnya, putusan tersebut tidak memuat detil batas-batas komersial yang diperbolehkan. Dia mempertanyakan apakah masyarakat yang ingin berkebun dan hasilnya diperdagangkan untuk memenuhi kehidupan pribadinya termasuk ke ranah komersial. Maka itu nantiya akan dipertegas dalam surat edaran.

Dikatakan Julmansyah, pemerintah membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. “Nanti batasannya akan lebih jelas seperti apa, termasuk volume hasil kebun yang akan dijual, nanti akan disepakati,” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Advokasi dan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenhut Yudi Ariyanto memastikan pembuatan SK tersebut juga akan melibatkan banyak pihak termasuk para ahli dan akademisi. Menurutnya, SK nantinya akan berfokus pada frasa turun-temurun, tidak komersial dan tidak perlu izin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan MK pada 16 Oktober 2025 lalu mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Menurut MK, larangan setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dikecualikan bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top